Dampak WFH ASN, Aktivitas Pasar Kaget di Jakarta Pusat Menurun
- 10 Apr 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hari pertama WFH ASN berdampak pada penurunan aktivitas Pasar Jumat di kawasan perkantoran Jakarta Pusat
- Pedagang mengaku omzet turun, bahkan diperkirakan hingga setengah dari kondisi normal
- Jumlah pengunjung berkurang karena ASN yang biasanya menjadi pelanggan utama WFH
RRI.CO.ID, Jakarta — Penerapan hari pertama Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada aktivitas ekonomi. Aktivitas di Pasar Kaget dikenal Pasar Jumat yang berada di kawasan perkantoran terpantau menurun pada Jumat, 9 April 2026.
Sejak pagi, suasana pasar terlihat lebih sepi dibandingkan Jumat biasanya. Namun, sejumlah pedagang tetap membuka lapak dan melayani pembeli yang datang.
Meski masih ada pengunjung, tetapi tidak seramai hari normal karena berkurangnya aktivitas di perkantoran sekitar. Karena biasanya, para ASN menjadi pelanggan utama pasar tersebut.
Salah satu pedagang minuman di Pasar Jumat, Jefry, mengatakan terjadi penurunan omzet pada hari pertama WFH. Ia menyebut kondisi pasar juga terlihat lebih sepi dibandingkan biasanya.
“Buat penjualan ada pengurangan sedikit sih. Ada penurunan omzet,” ujarnya pada rri.co.id di Pasar Jumat, Jakarta Pusat, Jumat 10 April 2026.
Menurut Jefry, suasana pasar tidak seramai hari Jumat pada umumnya. Ia menyebut waktu yang biasanya ramai pada pagi hingga siang hari kini mengalami perubahan.
“Lebih sepi. Biasanya jam segini udah rame, nanti jam 12 sama jam 1 tuh rame juga,” katanya.
Ia juga mengaku mengurangi jumlah stok barang yang dibawa untuk menyesuaikan kondisi pasar. Jefry mengungkapkan persediaan yang dibawa hanya sekitar separuh dari biasanya.
Selain itu, Jefry menyebut suasana pasar terasa lebih sunyi akibat berkurangnya jumlah pengunjung. Kondisi ini juga turut memengaruhi pendapatan yang diperoleh.
Ia memperkirakan omzet hari Jumat yang biasanya mencapai sekitar Rp2 juta, kini berpotensi turun hingga setengahnya. Namun, ia tetap berharap kondisi penjualan dapat membaik.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026. Surat tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.
Aturan ini mulai berlaku sejak Rabu, 1 April 2026 lalu. Di dalamnya memuat lima poin penting terkait kebijakan WFH setiap Jumat.
Kebijakan ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pola kerja ASN. Penyesuaian dilakukan agar lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....