Menaker Beberkan Alasan WFH Swasta Bersifat Imbauan
- 10 Apr 2026 14:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Yassierli menegaskan WFH untuk sektor swasta hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban.
- Pemerintah memberi fleksibilitas kepada perusahaan agar tetap menjaga produktivitas sesuai karakteristik usaha.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil sekaligus mendorong efisiensi energi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan Work From Home (WFH) bagi swasta bersifat imbauan. Hal ini lantaran, pemerintah ingin menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil.
“Dalam surat edaran secara spesifik tidak ingin edaran ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kita ingin pekerja tetap produktif dan industri maju,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Ia mengatakan, pemerintah tidak mengatur hari pelaksanaan WFH bagi swasta. Kebijakan diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan.
Langkah ini diambil untuk menjaga fleksibilitas dunia usaha. Setiap sektor memiliki karakteristik operasional yang berbeda.
“Untuk swasta tidak ada penentuan hari secara spesifik. WFH sifatnya imbauan, bukan kewajiban,” ujarnya.
Kebijakan ini mendorong pola kerja yang lebih adaptif. Pemerintah juga ingin mengoptimalkan penggunaan energi secara efisien.
Menaker menilai fleksibilitas kerja dapat mengurangi konsumsi bahan bakar. Hal ini penting di tengah tantangan energi nasional.
Ia menegaskan kebijakan tidak boleh memberatkan industri. Pemerintah memberi ruang pengecualian bagi sektor tertentu.
“Tidak bisa kita generalisasi semua sektor usaha. Ada sektor yang harus tetap bekerja di kantor,” ucapnya.
Sektor layanan publik tetap beroperasi normal di kantor. Hal ini untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Pemerintah berharap ekonomi tetap tumbuh di tengah kebijakan baru. Produktivitas pekerja menjadi kunci keberlanjutan industri nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....