WFH Nasional Perdana, Penumpang Bandara Soetta Lancai

  • 10 Apr 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pergerakaan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melandai pada penerapan perdana work from home (WFH) secara nasional terhadap ASN
  • Biaya tiket pesawat melonjak karena kenaikan harga avtur akibat eskalasi Timur Tengah dan maskapai mematok tarif atas

RRi.CO.ID, Tangerang - Pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta terpantau melandai pada Jumat, 10 April 2026. Kondisi ini bertepatan dengan penerapan perdana Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asst Deputy Communication and Legal, Yudistiawan mengatakan, kebijakan WFH tidak berdampak pada operasional bandara. “Penumpang hari ini melandai dan tidak terdampak WFH,” kata Yudistiawan kepada wartawan, ditemui di bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat, 10 April 2026.

"Tidak terlihat lonjakan signifikan pada pergerakan penumpang. Aktifitas masih berjalan seperti biasa," ujarnya.

Ia mengatakan, pegawai bandara mayoritas tidak mengikuti WFH. Hal ini karena sektor pelayanan publik tetap bekerja dari kantor.

Biasanya penumpang meningkat setiap hari Jumat menjelang akhir pekan. Lonjakan normal mencapai 130 hingga 150 ribu penumpang.

Namun saat ini pergerakan terlihat lebih rendah dari biasanya. Kondisi ini berbeda dibandingkan hari normal sebelum WFH.

Yudistiawan menyebut faktor lain turut mempengaruhi penurunan penumpang. Salah satunya pasca periode arus mudik Lebaran.

Selain itu, eskalasi di Timur Tengah berdampak pada penerbangan. Harga avtur meningkat sehingga tiket pesawat ikut naik.

“Eskalasi Timur Tengah berdampak pada penerbangan. Harga avtur melonjak dan tiket menjadi lebih mahal,” katanya.

Menurutnya, jumlah penumpang menurun dibanding masa mudik Lebaran. Bahkan lebih rendah dibandingkan hari normal.

Kebijakan WFH ASN mulai berlaku setiap Jumat secara nasional. Namun sejumlah sektor pelayanan publik dikecualikan dari aturan tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pengecualian tersebut. Layanan darurat dan ketertiban tetap wajib bekerja dari kantor.

“Sejumlah sektor pelayanan publik tidak masuk kebijakan WFH. Pejabat struktural juga tetap bekerja di kantor,” kata Tito.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....