Komisi VIII DPR Pertanyakan Kesiapan Haji Kepada Pemerintah

  • 08 Apr 2026 15:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi skenario darurat bagi jamaah haji Indonesia
  • Selly juga mempertanyakan kesiapan petugas haji dalam menghadapi situasi darurat
  • Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, kontrak antara pemerintah dengan maskapai telah diatur klausul force majeure

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi skenario darurat bagi jemaah haji Indonesia. Khususnya terkait potensi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Ia menyoroti apakah Kementerian Haji dan Umroh telah memiliki protokol evakuasi yang jelas untuk melindungi sekitar 203.000 jemaah. Terutama jika koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi tidak dilakukan sejak jauh hari terkait penentuan jalur aman (safe zone).

Menurutnya, kepastian mengenai lokasi safe zone sangat krusial, terutama di kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang memiliki wilayah sangat luas. Hingga saat ini, ia menilai belum ada kejelasan mengenai titik aman bagi jamaah haji Indonesia jika terjadi kondisi darurat.

“Kita belum tahu di mana safe zone untuk jemaah kita. Ini bukan hal yang mudah, tapi justru harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, Selly juga mempertanyakan kesiapan petugas haji dalam menghadapi situasi darurat. Menurutnya, tidak hanya jemaah, petugas juga harus memiliki panduan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan.

Ia juga mengangkat isu perlindungan hukum bagi jemaah jika maskapai membatalkan penerbangan secara sepihak dengan alasan keamanan. Dalam situasi eskalasi konflik, menurutnya perlu ada kepastian hukum yang melindungi hak jemaah agar tidak dirugikan.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah tidaklah mudah. Namun demikian, seluruh potensi risiko tetap harus diantisipasi secara matang, mengingat tingginya harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan haji.

Menurut, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, kontrak antara pemerintah dengan maskapai telah diatur klausul force majeure. Yang mana memberikan ruang musyawarah dalam penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang.

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait force majeure dari pihak maskapai, baik dari Indonesia maupun Arab Saudi. Terkait kemungkinan penambahan biaya penerbangan, pemerintah saat ini tengah membahas berbagai skema pembiayaan.

Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah memberikan arahan agar kenaikan biaya tidak dibebankan kepada jemaah haji. “Presiden berharap jika ada kenaikan biaya, tidak dibebankan kepada jemaah, kami diminta menghitung kebutuhan riil anggaran yang diperlukan,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....