Mendag Usulkan Pembaruan UU guna Perkuat Perlindungan Konsumen

  • 08 Apr 2026 14:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perdagangan mengusulkan revisi UU Perlindungan Konsumen agar sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.
  • Aduan konsumen didominasi transaksi daring, dengan sektor pakaian dan rumah tangga paling banyak dilaporkan.
  • Pemerintah memperkuat regulasi marketplace serta kerja sama internasional untuk perlindungan konsumen lintas batas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan pembaruan menyeluruh terhadap regulasi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini. Langkah ini bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul akibat pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Budi menilai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 sudah sulit untuk diimplementasikan pada masa sekarang. Ia memandang perlu adanya penerbitan payung hukum baru agar kebijakan pemerintah tetap relevan dengan dinamika perdagangan.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, pelaksanaan. Hal ini menyebabkan beberapa norma sulit diimplementasikan, ada norma sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Mendag menyoroti maraknya kasus penipuan daring serta praktik iklan manipulatif yang sangat merugikan masyarakat. Berdasarkan data nasional, pengaduan konsumen dalam lima tahun terakhir memang didominasi oleh transaksi melalui sistem elektronik.

Tercatat sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring sejak periode tahun 2021 lalu. Sektor pakaian dan alat rumah tangga menjadi bidang yang paling banyak dilaporkan oleh para konsumen Indonesia.

“Sektor lain-lain seperti pakaian dan alat rumah tangga menjadi yang paling banyak diadukan. Total aduan mencapai 14.737 laporan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Budi.

Pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan izin usaha mereka kepada pihak berwenang.

Kebijakan ini juga mengatur tanggung jawab platform niaga elektronik terhadap legalitas barang yang diperdagangkan secara luas. Budi berkomitmen untuk melarang peredaran barang berbahaya yang tidak sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha marketplace untuk mendaftarkan usahanya. Aturan ini juga melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal serta menetapkan tanggung jawab platform atas barang yang diperdagangkan,” kata Budi.

Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional tahun 2025 kini berada pada level 63,44 atau masuk kategori kritis. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode tahun 2024 yang sebesar 60,11.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga membangun sinergi internasional untuk menyusun kerangka perlindungan bagi konsumen lintas batas negara. Kerja sama tersebut melibatkan negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) serta mitra dagang utama lainnya.

“Kerja sama juga dilakukan di tingkat internasional, termasuk dengan ASEAN dan mitra dagang lainnya. Upaya ini bertujuan menyusun kerangka perlindungan konsumen lintas batas,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa pemerintah telah memiliki strategi nasional yang melibatkan 18 kementerian di Indonesia. “Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga,” kata Budi.

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Filep Wamafma mendukung adanya penguatan regulasi. Ia memandang posisi masyarakat saat ini masih relatif lebih lemah apabila dibandingkan dengan kekuatan para pelaku usaha.

Filep menekankan pentingnya kepastian hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan nasional yang sehat. Konsumen yang berdaya akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif menuju visi Indonesia Emas 2045.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....