YLKI Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Konsumen
- 14 Jan 2026 16:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlindungan konsumen membutuhkan penguatan payung hukum seiring meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi nasional. Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers bertajuk ‘Bedah Pengaduan Konsumen 2025’ di Kantor YLKI, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
YLKI mencatat Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum menyesuaikan perkembangan layanan jasa dan transaksi digital. Regulasi tersebut dinilai belum memberi kepastian hukum memadai bagi konsumen.
“Undang-undang perlindungan konsumen saat ini berusia 26 tahun bahkan 2026 ini akan berusia 27 tahun. Dari tahun 1999 ini sudah terlalu lama,” ujar Niti.
YLKI menilai lemahnya regulasi berdampak langsung pada meningkatnya persoalan konsumen di berbagai sektor layanan. Situasi tersebut terlihat dari lonjakan pengaduan konsumen sepanjang tahun 2025.
Staf Bidang Pengaduan YLKI Diana Silvia menyampaikan jumlah laporan konsumen terus meningkat setiap tahun. YLKI mencatat 1.977 pengaduan masuk sepanjang 2025 dari berbagai sektor.
“YLKI menerima pengaduan tahun 2025 ini sejumlah 1.977. Pengaduan individu yaitu 1.011 dan kelompok itu 966,” ujar Diana.
YLKI menilai peningkatan pengaduan menunjukkan bertambahnya kompleksitas layanan dan transaksi konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh digitalisasi layanan dan lemahnya transparansi pelaku usaha.
“Meningkatnya jumlah pengaduan konsumen dari tahun ke tahun tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai buruknya kualitas layanan. Hal itu juga disebabkan oleh meluasnya digitalisasi layanan serta lemahnya transparansi,” kata Diana.
YLKI mencatat pengaduan didominasi sektor jasa keuangan, perumahan, dan belanja daring. Data tersebut menunjukkan sektor jasa masih menjadi sumber utama pengaduan konsumen.
“Komoditas jasa keuangan menjadi pengaduan tertinggi dengan 325 aduan. Belanja online berada di posisi kedua dengan 133 aduan,” ucap Diana.
YLKI menilai data pengaduan memperkuat urgensi pembaruan regulasi perlindungan konsumen nasional. Penguatan hukum dinilai menentukan kepastian penyelesaian sengketa konsumen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....