Artefak Indonesia di Luar Negeri Masih Banyak, Pemerintah Fokus Repatriasi

  • 08 Apr 2026 14:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mengakui banyak benda budaya Indonesia berada di luar negeri secara ilegal, namun belum ada valuasi yang resmi.
  • Pemulangan artefak diposisikan sebagai upaya memulihkan keadilan sejarah dan kedaulatan budaya Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Jumlah artefak budaya Indonesia yang berada di luar negeri secara ilegal dinilai masih banyak. Namun, hingga kini pemerintah belum dapat menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan.

Kementerian Kebudayaan mengakui belum adanya valuasi resmi terhadap benda-benda tersebut. Hal ini dikarenakan warisan budaya dinilai memiliki nilai yang tidak terukur secara ekonomi.

“Kementerian Kebudayaan telah menetapkan repatriasi sebagai prioritas kebijakan yang jelas. Indonesia mengupayakan repatriasi sebagai upaya progresif untuk memulihkan keadilan sejarah dan kedaulatan budaya,” kata Direktur Jenderal Diplomasi Budaya, Promosi, dan Kerja Sama Kementerian Kebudayaan, Endah Retnoastuti, di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Endah menyebut, upaya ini seiring dengan penguatan kerangka hukum. Pihaknya juga mempromosikan praktik yang bertanggung jawab dalam peredaran properti budaya.

Ke depan, terdapat tiga prioritas utama yang menjadi fokus pemerintah. Pertama, memperkuat penegakan hukum serta pertukaran informasi guna menekan praktik perdagangan ilegal.

Kemudian, mendorong repatriasi sebagai mekanisme keadilan bagi negara asal dalam mengembalikan warisan budayanya. Selain itu, memperkuat kerangka regulasi untuk mencegah perdagangan ilegal, baik di negara sumber maupun di pasar internasional.

Upaya ini mendapat respons yang positif dari Antiquities Coalition. Organisasi ini bekerja secara global dengan mendukung masyarakat dan pemerintah di berbagai negara.

Tujuannya yakni menghentikan praktik pencurian, penyelundupan, serta perdagangan ilegal benda-benda warisan budaya. Pasalnya, benda-bena ini kerap berakhir di pasar gelap internasional.

“Benda-benda bersejarah tersebut kemudian diperjualbelikan di pasar gelap internasional dan berakhir dalam koleksi pribadi maupun lembaga tertentu. Organisasi kami bekerja untuk menghentikan perjualan warisan kultur, dan juga, apabila hilang, membantu mengembalikannya kepada pemilik yang berhak,” ujar Executive Director Antiquities Coalition, Tess Davis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....