Dukung Target NZE 2060, Kemenperin Verifikasi Emisi GRK Sektor Listrik

  • 08 Apr 2026 13:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenperin melakukan verifikasi emisi GRK sektor listrik untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060.
  • Menteri Perindustrian menekankan pentingnya transparansi pelaporan emisi untuk menjaga daya saing industri.
  • Kepala BBSPJIKKP menyebut verifikasi emisi mendukung efisiensi energi dan kebijakan berbasis data akurat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan verifikasi emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor ketenagalistrikan secara ketat. Langkah strategis ini bertujuan mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) atau Nol Emisi Karbon pada tahun 2060.

Verifikasi laporan emisi energi listrik dilakukan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP). Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan tata kelola pelaporan emisi sangatlah penting. Ia menilai transparansi data menjadi fondasi utama dalam menjaga daya saing manufaktur pada pasar global saat ini.

“Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional di pasar global,” ujar Agus di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari turut mendorong peningkatan kapasitas layanan unit teknis. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ekosistem industri hijau di wilayah Indonesia.

“Kami terus mendorong UPT di lingkungan BSKJI untuk memperkuat kapasitas layanan. Upaya ini dilakukan agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan industri hijau nasional,” kata Emmy.

Emmy menjelaskan bahwa peran unit pelaksana teknis sangat krusial dalam menyediakan layanan teknis yang kredibel. Upaya ini selaras dengan program kementerian untuk memperkuat implementasi standar industri hijau secara nasional.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan para pelaku usaha pembangkit listrik untuk melakukan penghitungan emisi gas rumah kaca tiap tahun.

Laporan emisi tersebut wajib mendapatkan verifikasi dari Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) yang memiliki sertifikat resmi. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) merupakan lembaga yang ditunjuk.

Kepala BBSPJIKKP Cahyadi menyatakan bahwa proses verifikasi ini mencerminkan komitmen kuat industri dalam mendukung transisi energi. Menurutnya, akurasi data emisi sangat diperlukan sebagai landasan kuat dalam perumusan kebijakan penurunan karbon nasional.

“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi dan meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi. Langkah ini juga mendukung perumusan kebijakan penurunan emisi yang berbasis data akurat,” ujar Cahyadi.

Tim verifikator melakukan evaluasi metodologi penghitungan serta penelaahan dokumen data aktivitas emisi secara mendalam. Mereka juga melaksanakan kunjungan lapangan guna memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi operasional nyata pada pembangkit listrik.

Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pengendalian emisi gas rumah kaca. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong inovasi berkelanjutan demi menciptakan sektor ketenagalistrikan yang jauh lebih ramah lingkungan.

“Kami akan terus berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan pengendalian emisi. Upaya ini menjadi kontribusi nyata menuju Indonesia yang lebih hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Cahyadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....