Menteri PPPA: Implementasi Standar LPKRA Harus Berdampak pada Perlindungan Anak
- 08 Apr 2026 12:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak harus berdampak nyata
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan perlindungan anak merupakan agenda strategis nasional yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Remaja 2024 terkait tingginya kekerasan anak
RRI.CO.ID, Jakarta – Penerapan standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) harus berdampak nyata bagi dalam upaya perlindungan anak. Khususnya bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Rabu 8 April 2026. “Standar LPKRA harus menjadi instrumen yang memastikan setiap layanan aman, bermartabat, serta berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” ujarnya.
Menurut Menteri, setiap anak Indonesia harus dipastikan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan. “Sehingga mereka harus mendapatkan perlindungan secara utuh,”ujarnya.
Arifah menekankan perlindungan anak merupakan agenda strategis nasional yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, lanjut dia, hal ini tidak hanya menjadi isu sektoral tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama.
Menurut lalu mengutip hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup dan Anak dan Remaja (SNPHAR). Di sana disebutkan satu dari tiga anak dilaporkan mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
“Data ini menegaskan perlunya sistem perlindungan anak yang lebih lebih terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan,” ujarnya. Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar LPKRA.
Hingga 2025, sebanyak 122 lembaga di 72 kabupaten/kota dan 28 provinsi telah memenuhi standar LPKRA dengan berbagai kategori. Bagi lembaga yang berhasil memenuhinya, Kementerian PPPA memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Direktur Pembimbingan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ceno Hersusetiokartiko, di sisi lain mengulas penanganan terhadap anak-anak yang bermasalah. Menurut dia penanganan terhadap anak dalam sistem pemasyarakatan harus berbeda dengan orang dewasa.
“Penanganan terhadap anak harus bersifat humanis dan restoratif, dengan menempatkan masa depan anak sebagai prioritas utama,” ujarnya. Ceno juga menyoroti anak-anak yang tidak dapat kembali ke keluarga maupun sekolah setelah menjalani proses hukum.
“Dalam kondisi tersebut, Balai Pemasyarakatan memiliki peran penting,” ucapnya. Khususnya sebagai pendamping sekaligus fasilitator akses pendidikan alternatif bagi anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....