PKP dan OJK Percepat Akses KPR Subsidi, SLIK Dibenahi

  • 07 Apr 2026 13:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PKP dan OJK mempercepat akses KPR subsidi melalui penyempurnaan SLIK
  • Pembaruan data kredit ditargetkan maksimal tiga hari untuk mempercepat proses KPR

RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pembenahan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya ini ditempuh melalui penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi respons OJK menjadi titik penting dalam mendorong percepatan program perumahan nasional. “Ini kunjungan saya yang kelima ke OJK, dan di kepemimpinan baru ini langsung dijawab, ini perubahan besar dan signifikan,” kata Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Senin 6 April 2026.

Ara menegaskan persoalan SLIK selama ini menjadi hambatan nyata di lapangan, meskipun berbagai kebijakan pro-rakyat telah diterapkan. Pemerintah, kata dia, telah memberikan kemudahan melalui pembebasan BPHTB, PBG, serta peningkatan kuota rumah subsidi.

Ia menekankan perlunya kebijakan yang benar-benar berdampak pada kemudahan akses pembiayaan. “Kita perlu memastikan kebijakan di lapangan benar-benar memudahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan pihaknya akan mendukung penuh percepatan akses perumahan bagi MBR. OJK, kata dia, memastikan SLIK tidak lagi menjadi penghambat dalam proses pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi.

“Kalau Bapak concern kepada MBR, kami juga concern kepada MBR, karena mereka adalah saudara kita semua. Kami akan mempersiapkan berbagai dukungan agar SLIK tidak menjadi penghambat, tetapi justru mendukung percepatan akses perumahan sesuai target Presiden,” kata Kiki.

Sebagai langkah konkret, OJK akan mempercepat pembaruan data kredit debitur dalam sistem SLIK. Status kredit yang telah diselesaikan ditargetkan dapat diperbarui maksimal dalam waktu tiga hari.

OJK juga menyiapkan penguatan kebijakan lanjutan, termasuk pengaturan threshold SLIK. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga akan diperluas melalui pembentukan satuan tugas.

Kementerian PKP dan OJK akan memperkuat koordinasi dengan perbankan serta pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi secara lebih mudah, cepat dan tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....