Menhub Sebut Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Hasil Koordinasi Maskapai

  • 06 Apr 2026 19:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) merupakan hasil koordinasi dengan maskapai penerbangan
  • Lonjakan harga avtur akibat tekanan geopolitik global menjadi faktor utama penyesuaian kebijakan tersebut

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) merupakan hasil koordinasi dengan maskapai penerbangan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika biaya operasional di sektor aviasi.

“Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. Sehingga kami menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38%,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Ia menekankan keputusan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah. Kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama dengan pelaku industri penerbangan.

“Kami tidak menetapkan secara sepihak. Ini merupakan hasil koordinasi dan masukan dari maskapai,” ucapnya.

Menurut Dudy, lonjakan harga avtur akibat tekanan geopolitik global menjadi faktor utama penyesuaian kebijakan tersebut. Kondisi ini berdampak langsung pada peningkatan biaya operasional maskapai penerbangan.

Maka sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa harga avtur mengikuti mekanisme pasar internasional. Hal tersebut turut memengaruhi struktur biaya industri penerbangan nasional.

Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk meredam dampak kenaikan biaya penerbangan. Salah satunya melalui kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.

Dudy menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan tersebut yang dinilai membantu industri penerbangan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan biaya operasional maskapai.

“Kami berterima kasih atas penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Sehingga diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional maskapai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa rangkaian kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen. Pemerintah berupaya memastikan tarif tetap terjangkau di tengah tekanan biaya global.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....