Bapanas Pastikan Keamanan Pangan Impor Terjaga Melalui Izin PSAT-PL

  • 04 Apr 2026 10:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Pangan Nasional memastikan keamanan pangan segar impor melalui perizinan PSAT-PL
  • Perizinan PSAT-PL kini lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan secara daring
  • Setiap pangan segar impor wajib melalui registrasi dan pemeriksaan keamanan
  • Pemeriksaan dilakukan dari sisi fisik, kimia, dan biologi
  • Standar keamanan pangan mengacu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025
  • Kemudahan perizinan diharapkan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global
  • Contoh ekspor berhasil dilakukan PT Exindokarsa Agung ke Tiongkok
  • Pengawasan pangan diperkuat melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan keamanan pangan segar asal tumbuhan produksi luar negeri tetap terjaga melalui perizinan PSAT-PL. Perizinan kini dibuat lebih mudah dan cepat untuk pelaku usaha.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto mengatakan setiap produk impor wajib memiliki izin edar. Izin ini menjadi bentuk penjaminan mutu dan keamanan pangan bagi masyarakat.

“Semua pangan segar yang diimpor sebelum diedarkan kita registrasi. Dan kita periksa keamanan pangannya,” ucapnya di Jakarta, Kamis 2 April 2026.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan dari sisi fisik, kimia, dan biologi. Pemerintah memastikan seluruh pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.

Menurutnya, proses perizinan kini semakin sederhana karena dapat dilakukan secara daring. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin edar.

Ia menegaskan pengurusan izin edar PSAT-PL dibuat mudah, cepat, dan terjangkau. Pelaku usaha hanya perlu memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur standar produk dalam perizinan berusaha berbasis risiko subsektor pangan segar.

Lebih lanjut, Andriko mengatakan penguatan keamanan pangan juga bertujuan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Menurutnya, standar keamanan pangan akan meningkatkan kepercayaan pasar internasional.

“Ketika kualitas dan keamanan produk terjamin. Tentunya pasar akan lebih percaya dan peluang ekspor makin terbuka,” ucapnya.

Ia mencontohkan PT Exindokarsa Agung yang berhasil mengekspor kacang hijau ke Tiongkok. Hal ini menunjukkan produk Indonesia mampu bersaing di pasar global.

Dari sisi pelaku usaha, kemudahan perizinan juga dirasakan perusahaan. Direktur PT Exindokarsa Agung, Haryanto Tjahjadikarta mengatakan proses perizinan kini lebih mudah.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Lembaga ini bertugas mengawasi keamanan, mutu, dan gizi pangan segar di daerah.

Melalui penguatan pengawasan ini, pemerintah berharap keamanan pangan nasional semakin kuat. Selain itu, daya saing produk Indonesia di pasar global juga diharapkan meningkat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....