Perlindungan Pekerja Kreatif Memerlukan Sinergi Kuat Antarkementerian
- 02 Apr 2026 15:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Siti Mukaromah mendorong kolaborasi kementerian strategis untuk menjamin perlindungan hukum menyeluruh bagi setiap tenaga kerja industri kreatif.
- Pertumbuhan sektor ekonomi kreatif mencapai 5,69 persen dan sektor ini sukses menyerap puluhan juta tenaga kerja nasional.
- Keberadaan kementerian terkait ekonomi kreatif harus mewadahi kreativitas anak muda agar mampu membangun pilar kemandirian ekonomi secara nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Sinergi kementerian strategis merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi setiap tenaga kerja industri kreatif nasional. Upaya penguatan koordinasi pemerintah itu diharapkan dapat menekan potensi kriminalisasi atas hasil karya dari para pemuda kreatif tersebut.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah menyampaikan bentuk poin usulan tersebut di Jakarta. Usulan ini muncul menyikapi kebebasan Amsal Sitepu yang sebelumnya memproduksi konten video profil desa di Kabupaten Karo.
“Sehingga ada penyelesaian menyeluruh terhadap permasalahan pekerja industri kreatif, tidak hanya per-kasus. Penyelesaian tidak hanya dari aspek kreatifitas, tapi juga aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, kepariwisataan, dan sebagainya," kata Siti Mukaromah usai Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pariwisata di Gedung DPR RI, Rabu, 1 April 2026.
"Kasus Amsal merupakan letupan. Saya berharap tidak ada Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi atas proses kreatif yang telah dilakukan,” ujar Siti Mukaromah.
Mukaromah menilai status tenaga kerja lepas membuat mereka sangat rentan menghadapi beban jam kerja berlebihan tanpa ada batasan. Tenaga harian lepas biasanya juga tidak memiliki akses mendapatkan jaminan sosial selayaknya karyawan tetap dalam suatu perusahaan resmi.
Masalah perlindungan hak pekerja kreatif mencakup kesehatan mental serta risiko gangguan lain akibat lingkungan profesi yang tidak menentu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor ekonomi kreatif berhasil menyerap sekitar 27,4 juta orang tenaga kerja produktif.
Tingkat pertumbuhan sektor industri kreatif tersebut mencapai 5,69 persen. Pertumbuhan ini berdasarkan periode hitungan laporan data sepanjang tahun 2025 lalu.
“Hal ini menunjukkan peran penting dari industri kreatif dalam menopang perekonomian negara. Jadi pekerja sektor industri kreatif sebenarnya juga pahlawan pencipta lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Kemampuan kreativitas generasi muda dianggap mampu menopang pilar kemandirian ekonomi tanpa terus bergantung pada peluang atau lowongan pekerjaan. Hadirnya kementerian terkait ekonomi kreatif harus dipandang sebagai bukti nyata kepedulian negara demi membangun ekosistem bisnis yang bermartabat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....