Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Maksimal 50 Liter per Hari Mulai 1 April 2026

  • 02 Apr 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembatasan ditetapkan untuk jenis Pertalite dan Solar subsidi.
  • Batas 50 liter per hari baik berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan pelayanan umum, baik Pertalite maupun Solar subsidi.
  • Khusus solar subsidi untuk angkutan umum dan kendaraan roda 6 diberi kuota lebih banyak.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 April 2026. Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, 30 Maret 2026.

Pembatasan diterapkan untuk bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi. Masing-masing kendaraan dibatasi maksimal 50 liter hari.

Hal ini berlaku untuk kendaraan roda empat. Terutama kendaraan pribadi dan angkutan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Di satu sisi, kendaraan angkutan umum dan logistik atau barang diberikan akses untuk mendapat kuota pembelian BBM Solar subsidi yang lebih besar. Jumlahnya tetap memiliki batas tertentu, disesuaikan dengan perkiraan kebutuhan operasionalnya.

Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari. Sementara, kendaraan roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.

"Sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dari keterangannya dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Sebelumnya Pemerintah juga mewajibkan penggunaan sistem digital dalam pembelian BBM subsidi. Pengguna harus menggunakan barcode atau aplikasi MyPertamina saat melakukan pengisian.

Dimana pembelian per kendaraan dibatasi hanya sebanyak 50 liter. "Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi. Nantinya, setiap transaksi akan dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga merespons gejolak pasokan energi dan harga minyak mentah akibat konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi lebih adil dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau menyesuaikan pola konsumsi BBM sesuai ketentuan baru yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....