Penonton Film Tak Sesuai Usia Masih Tinggi, LSF Dorong Budaya Sensor Mandiri

  • 01 Apr 2026 19:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Lembaga Sensor Film (LSF) RI, sebut masih banyak penonton (53,8%) menonton film tidak sesuai klasifikasi usia.
  • Klasifikasi usia dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif film, upaya ini dilakukan lewat Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri.
  • LSF mendorong masyarakat untuk menerapkan sensor mandiri dalam memilih tontonan yang sesuai usia.

RRI.CO.ID Jakarta - Ketua Sub Komisi Sosialisasi LSF RI, Titin Setiawati, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi klasifikasi usia saat menonton film. Ia menyebut, masih banyak penonton yang belum memahami fungsi penggolongan usia dalam tontonan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil riset Lembaga Sensor Film (LSF) RI, tahun 2023, sebanyak 53,8 persen penonton masih menonton film yang tidak sesuai dengan usia mereka. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak, termasuk masyarakat.

“Bahwa dari hasil riset LSF, itu setiap tahun mengadakan penelitian. Dari penelitian tahun 2023, ada 53,8 persen yang penonton tidak sesuai usia, jadi ini PR buat kita,” ujar Titin di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu 1 April 2026.

Menurutnya, klasifikasi usia dalam film telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33, yang membagi tontonan ke dalam beberapa kategori. Tujuan utama dari penggolongan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif film.

“Mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang film itu dibagi ke dalam empat penggolongan usia, ada Semua Umur, 13+, 17+, dan 21+. Penggolongan usia ini memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perfilman,” ujarnya.

Titin juga mencontohkan dampak yang bisa terjadi jika anak-anak menonton film yang tidak sesuai usia. Ia pernah menemukan kasus seorang pelajar yang terpengaruh setelah menonton film dengan konten kekerasan.

“Setelah menonton, anak itu mengaku jadi ingin melakukan tindakan kekerasan. Ini yang harus kita waspadai,” katanya

Ia menegaskan bahwa proses pemotongan atau blur dalam tayangan bukan lagi dilakukan oleh LSF. Saat ini, LSF lebih berperan dalam mengkaji dan mengklasifikasikan konten berdasarkan usia.

“Melakukan blur dan sebagainya ini dari pihak pemilik film. Jadi semua ini kita kembalikan kepada pemilik film dan kami mendorong masyarakat untuk menonton sesuai klasifikasi usia,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, LSF mendorong masyarakat untuk menerapkan sensor mandiri dalam memilih tontonan. Artinya, setiap individu diharapkan mampu menyeleksi film yang sesuai dengan usia dan kebutuhan.

“Jadi mulai sekarang, mulai dari diri sendiri kita kalau menonton, lihat dulu penggolongan usianya. Dari penggolongan usia itu kita baru menentukan mau ngajak siapa nontonnya,” ucap Titin.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri. Dengan langkah ini, diharapkan penonton Indonesia menjadi lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menikmati film.

“Sensor mandiri itu menempatkan diri kita sebagai pihak yang gak lagi diatur-atur dengan konten yang dipotong, tetapi menempatkan diri kita sebagai pihak yang mampu untuk menyeleksi tontonan secara mandiri,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....