Mendagri Terbitkan Edaran Atur Budaya Kerja WFH ASN

  • 01 Apr 2026 15:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Surat Edaran terkait pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah
  • Edaran Mendagri juga mengatur penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah. Pelaksaan tugas ASN diatur melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

SE yang diterbitkan Mendagri bernomor 800.1.5/3349/SJ mengatur sejumlah ketentuan. Salah satunya mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu. (Harinya) yaitu setiap hari Jumat," ujar Mendagri Tito dalam keterangannya, pada Rabu, 1 April 2026.

Pelaksanaan WFH berdasarkan SE yaitu ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN di daerah. Sehingga kerja mereka lebih efektif dan efisien.

Kebijakan tersebut bertujuan mengakselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu juga digitalisasi proses birokrasi.

"Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home. Teknis pelaksanaannya termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital," katanya.

Menurut Tito, SPBE telah dilaksanakan saat pandemi Covid-19 oleh pemda dengan sangat baik. Karenanya, kebijakan WFH ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.

Selama bekerja WFH, ASN daerah harus tetap aktif sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kemudian, daerah juga diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH dan WFO.

Sementara, untuk layanan publik langsung, tetap dilaksanakan secara WFO. Kemudian, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai.

Diketahui, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan penguatan sistem kerja digital.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat konsumsi bahan bakar minyak, tetapi juga mendorong digitalisasi layanan publik. Pemerintah ingin memperkuat tata kelola berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....