Aturan Baru WFH bagi ASN, Wajib Respons sebelum 5 Menit dan Lokasi dipantau
- 01 Apr 2026 14:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN. Aturan tersebut tertuang Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu lima menit. "Kita bisa meyakinkan bahwa, untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan Working From Home. Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif, hingga dapat mengetahui lokasinya melalui geolocation," kata Tito Karnavian dalam paparannya pada Konferensi Pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global secara daring, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, kata Tito, ASN wajib selalu siaga selama jam kerja menjaga ponsel tetap aktif serta merespons komunikasi cepat. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat dipantau secara real time oleh atasan.
"Kita pastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Ponsel mereka diminta untuk selalu aktif sehingga lokasi keberadaannya dapat diketahui melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian," ujar Tito.
Pemerintah menetapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran aturan ini, ASN yang tidak merespons dua kali panggilan mendapat teguran lisan. Jika pelanggaran terus berulang sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis evaluasi kinerja hingga dikenai sanksi administratif lebih lanjut.
WFH Setiap Jumat bagi ASN
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan penguatan sistem kerja digital.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat konsumsi bahan bakar minyak, tetapi juga mendorong digitalisasi layanan publik. Pemerintah ingin memperkuat tata kelola berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah ini diambil, kata Airlangga, sebagai respons terhadap dinamika global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah terhadap pasokan energi. Pemerintah menilai pengurangan mobilitas dapat membantu menekan penggunaan BBM nasional.
“Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN Adalah Rp6,2 Triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun,” ujarnya. (Agnes Claudia Ohoira)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....