Kemenaker Izinkan Karyawan WFH Sehari dalam Sepekan
- 01 Apr 2026 14:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan yang memungkinkan karyawan swasta, BUMN, dan BUMD bekerja dari rumah satu hari.
- Sementara, Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur, Carlos Rajagukguk mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai cepat merespons dinamika global.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan yang memungkinkan karyawan swasta, BUMN, dan BUMD bekerja dari rumah satu hari. Edaran No M/6/HK.04/III/2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Gaji dan tunjangan tidak boleh dipotong, sementara jatah cuti tahunan tetap utuh,” kata Yassierli, saat konferensi pers di gedung Kemenaker Jakarta, Rabu, 1 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, Yasserli mengatakan para pekerja tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional. Perusahaan juga wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tidak mengalami penurunan meskipun sebagian karyawan bekerja dari rumah.
“Selain itu, perusahaan didorong memanfaatkan teknologi hemat listrik serta membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja. Kami minta pimpinan perusahaan juga diminta melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam merancang teknis pelaksanaan WFH serta program penghematan energi,” kata Yasserli.
Sementara, Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur, Carlos Rajagukguk mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai cepat merespons dinamika global. Salah satunya dengan melalui kebijakan transformasi budaya kerja.
“Kami mewakili serikat pekerja dan serikat buruh di LKS Triparti Nasional mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Khususnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang merespons cepat dinamika global,” kata Carlos.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....