Kemnaker: Upah Pekerja WFA Harus tetap Dibayar Penuh

  • 12 Mar 2026 07:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan upah pekerja yang menjalani Work From Anywhere (WFA) harus tetap dibayar penuh. Kebijakan ini berlaku selama periode penerapan WFA pada masa Lebaran 2026.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan hal tersebut kepada publik. Ia menyebut WFA tidak boleh merugikan hak pekerja.

“WFA tidak memotong cuti tahunan. Upah pekerja tetap dibayar penuh,” kata Anwar. dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Rabu, 12 Maret 2026.

Pemerintah menetapkan kebijakan WFA untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi pekerja menjalankan tugas dari lokasi berbeda.

Periode WFA berlaku pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik. Selanjutnya diberlakukan kembali pada 25–27 Maret 2026 saat arus balik.

Meski bekerja dari lokasi berbeda, pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya. WFA bukan libur, melainkan pola kerja yang lebih fleksibel.

Anwar juga menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor esensial. Sektor tersebut meliputi kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, dan manufaktur.

Perusahaan dan instansi diminta mengatur jam kerja serta pengawasan kinerja pekerja. Tujuannya agar produktivitas tetap terjaga selama pelaksanaan WFA.

Jika ada pekerja merasa dirugikan, laporan dapat disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan daerah. Misalnya jika upah tidak dibayarkan penuh selama penerapan WFA.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....