Imigrasi Bali Buka Layanan Aduan Pelanggaran WNA
- 31 Mar 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA
- Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan seiring meningkatnya jumlah wisatawan asing ke Bali
- Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor hotline yang aktif selama 24 jam di seluruh kantor imigrasi Bali
RRI.CO.ID, Bali - Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan seiring meningkatnya jumlah wisatawan asing ke Bali.
“Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Selasa, 31 Maret 2026.
Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor hotline yang aktif selama 24 jam di seluruh kantor imigrasi Bali. Nomor pengaduan tersedia di Kanwil, Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, hingga kantor baru Tabanan dan Klungkung.
Selain itu, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga menerima laporan terkait pengungsi asing dan pencari suaka. Imigrasi Tabanan dan Klungkung direncanakan resmi beroperasi pada 6 April 2026.
Kehadiran dua kantor baru tersebut diharapkan memperkuat layanan serta pengawasan keimigrasian di Bali. Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi utama yang membagi wilayah kerja di Bali.
Imigrasi Denpasar mencakup Denpasar, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan sebagian Badung serta Tabanan. Imigrasi Ngurah Rai fokus pada kawasan padat WNA seperti Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Sementara Imigrasi Singaraja melayani wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Penguatan pengawasan menjadi penting seiring meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Data BPS Bali mencatat 6,94 juta wisatawan asing berkunjung sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 9,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga terus dilakukan terhadap pelanggaran keimigrasian. Sepanjang 2025, sebanyak 331 WNA dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai.
Sedangkan 28 WNA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Singaraja,.mayoritas pelanggaran berupa overstay dan ketidakpatuhan. Tiga negara asal pelanggar terbanyak yakni Rusia, Australia, dan Amerika Serikat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....