Pemerintah Panggil Google dan Meta Terkait Kepatuhan PP TUNAS
- 30 Mar 2026 03:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah aka memanggil Google dan Meta, termasuk layanan seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Pemanggilan dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak.
Langkah ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tahapan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS. Mulai dari pengawasan melalui pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.
Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Pemanggilan dilakukan agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Apabila tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi Bigo Live dan X yang dinilai responsif dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” kata Meutya.
Kemkomdigi menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....