AI Harus Jadi Alat Bantu, DPR Minta Penggunaan di Sekolah Diatur Jelas

  • 28 Mar 2026 03:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • rencana pemerintah membatasi penggunaan AI oleh siswa
  • penggunaan AI dalam pendidikan harus tetap berlandaskan nilai iman dan takwa

RRI.CO.ID, Jakarta —Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menjelaskan bagaimana pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan pendidikan. Menurutnya pemanfaatan AI harus diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran. bukan pengganti proses berpikir siswa.

Pernyataan itu disampaikan Kurniasih menanggapi rencana pemerintah membatasi penggunaan AI oleh siswa. Yang mana ini melalui pedoman dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian.

Menurut dia, perkembangan teknologi AI membuka peluang untuk memperkaya proses belajar. Mulai dari memperluas akses informasi hingga mendorong eksplorasi pengetahuan secara lebih kreatif.

Namun demikian, tanpa pengaturan yang tepat, penggunaan AI secara instan berpotensi mengurangi kemampuan berpikir kritis hingga kreativitas pelajar. Karena menurutnya AI seharusnya menjadi alat bantu yang memperkaya proses pembelajaran.

“Teknologi ini dapat membantu siswa mencari referensi, memahami konsep yang kompleks, atau mengeksplorasi ide. Tetapi, proses berpikir, analisis, dan penyelesaian tugas tetap harus dilakukan oleh siswa itu sendiri,” kata Kurniasih, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menegaskan, penggunaan AI dalam pendidikan harus tetap berlandaskan nilai iman dan takwa serta dimanfaatkan untuk kepentingan positif. Karena pendidikan nasional tidak hanya mengejar kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan karakter dan moral.

Kurniasih menilai pemerintah perlu segera menyusun pedoman nasional pemanfaatan AI di dunia pendidikan dengan batasan yang jelas. Termasuk membedakan penggunaan AI untuk mendukung proses belajar kreatif dan yang berpotensi menggantikan proses berpikir siswa.

Selain itu, ia mendorong integrasi literasi digital dan literasi AI secara bertahap dalam kurikulum sekolah. “Anak-anak perlu dibekali kemampuan memahami cara kerja AI, penggunaannya secara etis, serta menjaga keamanan data pribadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kurniasih mengingatkan agar penggunaan platform pembelajaran berbasis teknologi tetap memperhatikan keamanan data siswa. Pemerintah diminta memastikan sistem pengelolaan data pendidikan berbasis AI yang aman dan terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI melalui komisi terkait akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut. Termasuk kesiapan regulasi turunan, infrastruktur pembelajaran digital, serta kesiapan guru dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Sebelumnya, Pemerintah resmi membatasi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di dunia pendidikan. Pelajar tingkat dasar hingga SMA/sederajat dilarang menggunakan chatbot AI seperti Chat GPT.

Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan AI di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital.

Aturan tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI pada berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....