Kementrans Dukung Pengusutan Korupsi Tambang Ilegal Transmigrasi Kukar
- 27 Mar 2026 20:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mendukung penyelesaian proses hukum dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi program transmigrasi diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Penyalahgunaan tersebut dinilai merugikan negara serta masyarakat transmigran. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada permukiman, lahan pertanian, hingga fasilitas umum yang sebelumnya telah dibangun.
Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan praktik serupa tidak boleh terulang. Program transmigrasi, kata dia, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang sah dan berkelanjutan.
“Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi periode 2005–2011. Kami tidak pernah memberikan izin aktivitas penambangan di lahan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi telah ditambang secara ilegal. Dampaknya, ratusan rumah transmigran serta fasilitas sosial tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementrans, Rully Rachman, menyebutkan aparat penegak hukum telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat dinas pertambangan di tingkat kabupaten.
“Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian izin. Selain itu, pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut,” kata Rully.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal itu berlangsung pada 2005–2011 di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kawasan terdampak meliputi sejumlah desa, seperti Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Kasus ini bermula dari penerbitan izin usaha pertambangan oleh pemerintah daerah pada 2007. Aktivitas tersebut terus berlanjut meskipun proses perizinan belum tuntas, bahkan diduga terjadi pembiaran oleh pejabat terkait saat itu.
Kementerian Transmigrasi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan hak-hak transmigran serta penataan kembali kawasan terdampak agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....