Puspom TNI: Proses Penegakan Hukum Prajurit TNI Dilakukan Secara Berjenjang
- 27 Mar 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Puspom TNI menegaskan penegakan hukum prajurit dilakukan secara berjenjang hingga pengadilan militer
- Seluruh mekanisme penegakan hukum diatur dalam undang-undang yang berlaku
- Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga penahanan berat
RRI.CO.ID, Jakarta — Direktur Pembinaan Penegakan Hukum dan Disiplin Puspom TNI Kolonel Laut Acep Soedrajat menjelaskan mekanisme penegakan hukum prajurit TNI. Ia mengatakan, proses tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari satuan hingga tahap persidangan di pengadilan militer.
Acep mengungkapkan setiap pelanggaran hukum oleh prajurit TNI telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun untuk proses hukum dimulai melalui penyelidikan oleh provos satuan hingga penyidikan oleh POM TNI sebelum ke pengadilan.
“Proses ini harus melalui prosedur hukum, dimana melalui satuan yang kecil dulu melalui provos. Kemudian dilakukan melalui ke POM Matra masing-masing, bila ada kendala nanti proses itu akan dilanjutkan oleh ke Puspom TNI,” kata Acep saat berbincang bersama Pro3 RRI dalam Program TNI Menyapa di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
| Baca juga: Kepala BAIS TNI Mundur |
Ia menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini bertujuan menjamin kepastian hukum serta menjaga disiplin prajurit di lingkungan TNI.
Acep juga menjelaskan terdapat dua jenis pelanggaran dalam disiplin militer yang diatur undang-undang nomor 25 tahun 2014. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran disiplin murni dan pelanggaran disiplin tidak murni dengan kategori berbeda.
“Pelanggaran disiplin murni yaitu segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan kedinasan atau tidak sesuai tata tertib militer. Sedangkan pelanggaran disiplin tidak murni adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya,” katanya.
Ia menambahkan hukuman bagi prajurit TNI diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa teguran, penahanan ringan, hingga penahanan berat di instalasi militer.
Hukuman disiplin tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis, penahanan ringan maksimal 14 hari, dan penahanan berat maksimal 21 hari. “Hukuman ini diberikan oleh atasan yang berhak menghukum untuk memberikan efek jera kepada prajurit TNI itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum dan disiplin menjadi aspek penting dalam menjaga profesionalisme prajurit TNI. Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“TNI dididik dan dilatih sebagai aparat negara dan dia disumpah sebagai prajurit TNI pada saat telah melaksanakan pendidikan. Artinya untuk menjadi seorang prajurit TNI itu memang betul-betul terikat dengan aturan mulai dari bangun pagi sampai tidur malam,” kata Acep.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....