Tindaklanjuti Pendaftaran PSE Privat, Kemkomdigi Kembalikan Akses Wikimedia

  • 20 Mar 2026 15:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemkomdigi akan pulihkan akses Wikimedia
  • Platform digital Wikimedia segera tindaklanjuti proses pendaftaran PSE Lingkup Privat
  • Kemkomdigi tegaskan kepatuhan platform digital dalam peraturan yang berlaku di Indonesia

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi Wikimedia, dalam menindaklanjuti proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) Lingkup Privat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Ia menuturkan bahwa tindaklanjut proses pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, usai Wikimedia melakukan komunkasi intens dengan Kemkomdigi. Dengan adanya tindaklanjut pendaftaran ini, Kemkomdigi diungkapkannya, akan memulihkan kembali layanan Wikimedia yang sebelumnya sempat dilakukan pembatasan akses.

"Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi," kata Alexander dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2026.

Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa pendaftaran tersebut, merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dijelaskannya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020.

"Yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi. Serta layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran," ujarnya.

Alexander dalam hal ini, juga turut menyoroti peranan kontribusi Wikimedia dalam menyediakan informasi dan pengetahuan bagi masyarakat. Dalam pengelolaan informasi di Wikimedia ini ditekankannya, diperlukan akuntabilitas sebagai bentuk keamanan dan kepercayaan publik terhadap platform tersebut.

"Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia. Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....