Mendagri: Tiga Daerah Bantu Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatra
- 26 Mar 2026 07:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mendagri Tito Karnavian mengatakan terdapat tiga daerah komitmen membantu pemulihan pascabencana Sumatra
- Bantuan pemulihan dilakukan melalui skema hibah anggaran tambah daerah
- Kolaborasi antara daerah menjadi langkah penting dalam pemulihan pascabencana
RRI.CO.ID, Jakarta – Tiga daerah yang tidak terdampak terlalu parah akan membantu pemulihan pascabencana Sumatra di wilayah lainnya yang terdampak lebih berat. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Rabu 25 Maret 2026 di Gedung Bina Graha, Jakarta.
Menurut Tito, sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, ini menunjukkan kolaborasi bersama antarpemerintah daerah. Hal ini menjadi penting, dalam upaya bersama untuk memulihkan dampak bencana Sumatra yang sangat parah.
"Berdasarkan perkembangan terakhir, sudah ada tiga daerah yang membuat pernyataan untuk membantu wilayah terdampak parah,” ujarnya. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Pematangsiantar.
Mendagri mengungkapkan inisiatif ketiga daerah itu muncul setelah adanya penambahan anggaran transfer ke daerah yang mencapai Rp10,6 Triliun. Hal ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan pascabencana di Sumatra.
Menurut Tito, anggaran itu ditujukan kepada Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Ketiga provinsi itu nantinya akan menyalurkan anggaran tersebut ke seluruh kabupaten/kota, baik yang terdampak maupun tidak terdampak bencana.
Mendagri berharap daerah yang tidak terdampak bencana dan mendapat anggaran tambahan, mau membantu daerah-daerah yang terdampak bencana. Menurut dia, kesadaran untuk saling membantu ini menjadi penting dalam meringankan upaya pemulihan daerah terdampak dengan keterbatasan anggaran.
"Kami mengharapkan daerah-daerah yang terdampak berat ini memiliki tambahan anggaran, supaya bisa bekerja menyelesaikan masalah,” ujarnya. Mendagri menambahkan proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, yaitu sekitar dua atau tiga tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....