Ketahui Aturan WFA ASN Pemprov DKI Jakarta usai Lebaran 2026

  • 24 Mar 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem Work From Anywhere dan Work Form Office bagi ASN pada 25 hingga 27 Maret 2026.
  • Maksimal 50 persen pegawai diperbolehkan bekerja jarak jauh dengan tetap memenuhi jam kerja 8,5 jam.
  • Layanan publik tetap dijaga optimal dan wajib bekerja di lapangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara setelah masa libur panjang Idulfitri berakhir. Kebijakan ini memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi lain tanpa harus datang langsung menuju kantor instansi masing-masing.

Sistem kerja tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari kementerian pusat. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

Penyesuaian jadwal dinas ini secara resmi berlaku mulai tanggal 25 hingga tanggal 27 Maret tahun 2026. Kepala perangkat daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pembagian staf yang bekerja di kantor maupun luar.

Setiap unit kerja hanya diperbolehkan menugaskan maksimal 50 persen pegawai untuk bekerja secara jarak jauh. Pembatasan angka ini bertujuan agar fungsi pelayanan publik tetap berjalan secara optimal di seluruh kantor pemerintahan.

Pegawai yang mendapatkan izin bekerja dari luar kantor wajib mematuhi jam kerja selama 8,5 jam sehari. Disiplin waktu tetap menjadi prioritas utama meskipun ASN tidak berada di bawah pengawasan langsung atasan kantor.

Layanan publik tetap beroperasi normal di lapangan tanpa mengikuti skema kerja dari rumah. Petugas di sektor kritikal wajib hadir secara fisik untuk menjamin keselamatan dan juga kebutuhan darurat warga.

Atasan langsung diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem presensi digital yang sudah tersedia di aplikasi. Capaian jam kerja tetap menjadi dasar utama dalam perhitungan tambahan penghasilan pegawai berbasis beban kerja harian.

Pemerintah berharap fleksibilitas ini dapat mengelola mobilitas pegawai pascamudik dengan jauh lebih efektif dan efisien. Target kinerja organisasi harus tetap tercapai secara maksimal tanpa ada pengurangan kualitas layanan kepada seluruh masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....