Rakor Tingkat Menteri, Menkomdigi Tegaskan Pentingnya PP Tunas
- 06 Mar 2026 15:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025. Aturan yang disebut sebagai PP Tunas ini mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan Menkomdigi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP). Rapat itu membahas upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa anak, akibat penggunaan medsos tanpa pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Meutya menuturkan bahwa PP Tunas bukanlah untuk melarang anak menggunakan internet. Namun ditekankannya bahwa PP Tunas, ditujukan untuk melindungi anak dengan pembatasan usia akses internet untuk anak.
"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Menkomdigi juga turut menyoroti terkait jumlah anak di Indonesia, yang saat ini aktif mengakses internet. Hal itu dikatakannya, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak dalam memitigasi risiko yang diterima anak dari ruang digital.
Meutya menuturkan bahwa PP Tunas, dapat memberikan kesadaran para orang tua dalam pengasuhan anak untuk akses internet. Namun yang utama dalam aturan tersebut, yakni pada peranan platform melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital.
"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....