MUI Tegaskan Kewenangan Negara Tetapkan Awal Syawal lewat Sidang Isbat
- 19 Mar 2026 08:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan negara berwenang menetapkan awal Ramadan dan Syawal melalui Sidang Isbat
- Penentuan Bulan Hijriah masuk kategori fikih sosial yang membutuhkan peran negara sebagai pengambil keputusan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan negara berwenang menetapkan awal Ramadan dan Syawal melalui Sidang Isbat. Kewenangan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kesatuan umat dalam menjalankan ibadah keagamaan.
Ia menjelaskan penentuan awal bulan hijriah termasuk wilayah ijtihadiyah yang memungkinkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Namun, dalam praktiknya persoalan ini masuk kategori fikih sosial yang membutuhkan peran negara.
"Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai. Yang merupakan fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," kata Ni'am dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Guru Besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menegaskan keputusan pemerintah harus dipatuhi demi menjaga kemaslahatan bersama umat. "Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," ucapnya.
Ia menambahkan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah sejak tahun 2004. Dalam fatwa tersebut, kewenangan penetapan diserahkan kepada pemerintah sebagai ulil amri melalui mekanisme sidang isbat.
"Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum. Tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat," ucap Ni'am.
Ia menekankan keputusan pemerintah harus didasarkan pada pertimbangan keagamaan dari para ulama dan organisasi Islam. "Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI," ucapnya.
Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menyatakan seluruh persiapan sidang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujarnya.
Ia menambahkan sidang isbat melibatkan pakar astronomi dari berbagai lembaga seperti BMKG dan BRIN. “Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” ucap Abu.
Sementara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut merujuk pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah.
Dalam forum itu disepakati penggunaan sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuan penentuan awal bulan Islam. KHGT merupakan sistem kalender hijriah yang dirancang untuk menyatukan penentuan awal bulan Islam secara global.
Dalam konsep ini, seluruh bumi dipandang sebagai satu kesatuan mutlak sehingga awal bulan berlaku serentak di dunia. Pendekatan tersebut membuat penentuan awal bulan tidak lagi bergantung pada batas wilayah tertentu.
Awal bulan ditetapkan berdasarkan terpenuhinya parameter astronomi di salah satu wilayah di dunia. Dalam sistem KHGT terdapat beberapa kriteria untuk menentukan awal bulan hijriah, di mana parameter ini berkaitan dengan posisi bulan terhadap matahari berdasarkan perhitungan astronomi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....