Gagasan KPU jadi Cabang Kekuasaan Negara Keempat, DPR Singgung Amandemen UUD 1945

  • 17 Mar 2026 07:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Gagasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi cabang kekuasaan negara keempat, dinilai perlu dikaji secara mendalam.
  • Menurut anggota Komisi XI DPR ini, pengkajian itu harus dilakukan secara komprehensif.
  • Eric juga menilai, penting mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU.

RRI.CO.ID, Jakarta - Gagasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi cabang kekuasaan negara keempat, dinilai perlu dikaji secara mendalam. Pernyataan tegas ini, diungkapkan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan, merespons usulan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, pengkajian itu harus dilakukan secara komprehensif. Yakni, baik dari sisi akademis, ilmiah, maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.

"Posisi KPU telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5). Menyebutkan, bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu," kata Eric dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

Jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, ia mengungkapkan, diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945. Dalam situasi politik dan ekonomi saat ini, wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik.

"Dalam praktik global, penyelenggara pemilu sendiri memiliki beberapa model, yakni model independen, model pemerintah, dan model campuran. Sementara, Indonesia selama ini menganut model lembaga independen," ucap Eric.

Selain aspek konstitusional, Eric juga menilai, penting mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU. Dengan tujuan, menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.

"Berdasarkan laporan DKPP, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan. Melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan PPLN," ujar Eric.

Sebelumnya diberitakan, wacana menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali mengemuka. Lazimnya, ada tiga saja cabang kekuasan di negara ini yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun, Jimly Asshiddiqie punya gagasan baru. Gagasan ini disampaikannya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 12 Marer 2026.

“Bisa enggak ya dibayangkan kalau KPU itu cabang kekuasaan nomor empat. Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah ini (KPU) cabang keempat,” ujar Jimly.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....