Menteri PPPA Sosialisasikan Peraturan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

  • 16 Mar 2026 19:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi turut menyosialisasikan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sosialisasi tersebut merujuk kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tentang pembatasan penggunaan media sosial serta perlindungan anak di ruang digital.

Arifah menyebut mayoritas masyarakat mendukung aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Meski demikian, sejumlah anak masih merasa resah dan keberatan terhadap kebijakan tersebut meskipun dinilai baik untuk perlindungan mereka.

“Saya juga sekaligus sosialisasikan tentang peraturan Menteri Komdigi bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh mempunyai akun. Hampir semua yang saya wawancarai setuju, kecuali anak-anak,” kata Arifah Fauzi saat diwawancarai oleh awak media di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital. Karena itu, menurutnya diperlukan sosialisasi yang luas agar masyarakat memahami tujuan dari aturan tersebut.

“Kebijakan ini penting melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks saat ini. Karena itu, sosialisasi luas diperlukan agar masyarakat memahami tujuan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak tersebut,” ucap Arifah menutup.

Arifah menyebut respons masyarakat terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak cukup positif. Berdasarkan dialog dengan pemudik di terminal, mayoritas orang tua mendukung pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

"Tadi kami juga sekalian melakukan sosialisasi tentang pembatasan penggunaan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Dari yang saya tanya, orang tua mendukung keputusan itu," kata Arifah.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) No 9 Tahun 2026 sebagai perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak bagi platfrom digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Ini termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....