Sengketa Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Minta Anak Tak Dilibatkan

  • 31 Agt 2026 09:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta anak tidak dilibatkan dalam sengketa aset fasilitas pendidikan di Pamulang, Tangerang
  • Penyelesaian konflik harus mengutamakan kepentingan terbaik anak serta menjamin hak pendidikan dan perlindungan
  • Kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan anak tidak boleh dipaksa memilih atau berpihak kepada salah satu pihak
  • Guru dan orang tua diminta memperhatikan kondisi psikologis anak yang terdampak konflik di lingkungan sekolah
  • Kemen PPPA meminta satuan pendidikan menjaga lingkungan yang aman dan ramah anak serta menyediakan pendampingan profesional bila diperlukan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta anak tidak dilibatkan dalam konflik yang terjadi di lingkungan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul situasi tidak kondusif akibat sengketa aset fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Yayasan Syarif Hidayatullah di Pamulang, Tangerang.

Arifah menegaskan penyelesaian sengketa harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan juga harus tetap terpenuhi selama proses penyelesaian konflik.

“Situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memunculkan rasa cemas dan takut pada anak, menganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 Agustus 2026.

Karena itu, Kemen PPPA mendorong seluruh pihak memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Anak juga tidak boleh ditempatkan untuk memilih atau berpihak kepada salah satu pihak maupun menyaksikan perselisihan orang dewasa.

“Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang,” katanya.

Arifah mengatakan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 9 undang-undang tersebut menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai minat dan bakatnya. Anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan juga wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.

Arifah mengingatkan guru dan orang tua untuk memperhatikan kondisi psikologis anak selama konflik berlangsung. Tanda yang perlu diperhatikan antara lain ketakutan, sering menangis, enggan bersekolah, sulit tidur, hingga perubahan perilaku.

Satuan pendidikan juga diminta memastikan lingkungan tetap aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Pendampingan profesional perlu diberikan apabila anak membutuhkan dukungan lebih lanjut.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga anak dari dampak konflik. Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar dengan tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman,” ucapnya.

Kemen PPPA juga mengingatkan masyarakat dapat menghubungi Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 apabila anak mengalami atau menyaksikan kekerasan. Layanan tersebut menyediakan informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan sesuai kebutuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....