Rapat Paripurna DPR Setujui Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031
- 12 Mar 2026 11:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI resmi menyetujui penetapan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Salah satu nama yang ditetapkan adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Ia menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri pada 31 Januari 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut. Ia menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi XI DPR RI.
“Sidang dewan yang kami hormati. Apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota dewan komisioner OJK dapat disetujui?” ujar Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh peserta sidang secara serentak. Dengan demikian, lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 resmi ditetapkan oleh DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil melalui musyawarah. Proses tersebut dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat.
“Harapan kami para Komisioner bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, terhadap pasar modal Indonesia, dan industri jasa keuangan Indonesia. Supaya menjadi lembaga yang lebih kredibel, dipercaya masyarakat dan menjadi bagian dari proses pembangunan Indonesia ke depan,” kata Misbakhun.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Proses tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....