Mendagri Instruksikan Seluruh Pemda Sukseskan PP Tunas

  • 11 Mar 2026 21:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, seluruh pemerintah daerah (pemda) harus turut menyukseskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi tindaklanjut PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak.

Pelibatan seluruh pemerintah baik tingkat provinsi, kabupaten/kota itu dijelaskan Mendagri, untuk memberikan jaminan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi dengan pemanfaatan yang disalahgunakan, akan memberi dampak negatif terhadap anak-anak Indonesia.

"Semua harus terlibat dalam upaya tunas ini.

Jadi untuk menjaga anak-anak dari penyalahgunaan sistem elektronik, khususnya sosial media," kata Mendagri Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia merincikan bahwa Indonesia memiliki 552 pemerintah di berbagai daerah. Terdiri dari 38 pemerintah tingkat provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah di tingkat kabupaten.

Selain itu, kesuksesan dalam menjalankan PP Tunas ini diungkapkan Mendagri, melihat banyaknya jumlah pengguna akses internet. Sehingga ditegaskannya, bahwa dalam menyukseskan penerapan perlindungan anak di ruang digital, tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintahan pusat.

"Kita negara populasi nomor empat terbesar di dunia, dan internet usernya juga salah satu tertinggi. Oleh karena itu pelibatan pemerintahan daerah itulah suatu keharusan," ujarnya.

Diketahui, PP Tunas telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 lalu. Dari PP inilah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagai kebijakan turunan dari PP Tunas, Kemkomdigi akan melakukan penonaktifan akun-akun media sosial (medsos) anak di bawah usia 16 tahun. Penonaktifan akun disejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi terhadap anak, akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....