Menkomdigi Jelaskan Sejumlah Indikator dalam Pembatasan Akses Medsos Anak
- 11 Mar 2026 17:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyebut terdapat beberapa indikator dalam pembatasan akun media sosial (medsos) anak. Hal itu diungkapkannya dalam rapat koordinasi tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang disebut PP Tunas.
Sejumlah indikator itu dijelaskannya, menjadi acuan bagi Kemkomdigi dalam mengevaluasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini dijelaskannya juga sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas.
"Indikator risiko sesuai dengan Permen yaitu, anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpampar konten berbahaya. Adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, keamanan dan perlindungan data pribadi anak," kata Meutya dalam sambutan pembukaan rakor di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Selain itu Menkomdigi menyoroti indikator risiko lainnya, seperti timbulnya adiksi (kecanduan) anak dalam media sosial dan platform digital. Bahkan indikator ini disebutkannya, menjadi yang paling sering digunakan negara-negara lain, yang menerapkan pembatasan akses medsos terhadap anak.
Meutya menjelaskan dalam konteks ini, Kemkomdigi akan melihat algoritma anak pengguna platform tersebut. Jika menunjukan adanya kecanduan anak, maka platform digital itu masuk kategori risiko tinggi.
"Artinya kalaupun kontennya tidak ada yang salah, tapi ada adiksi, algoritma yang membuat adiksi tinggi. Maka dia (platform), langsung masuk ke ranah risiko tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut indikator lainnya diuraikan Menkomdigi, yakni terkait risiko gangguan kesehatan psikologi anak. Menkomdigi menegaskan, pihaknya tida mentoleransi terkait sejumlah indikator risiko untuk menegakkan pembatasan akses medsos dan platform digital anak.
"Kemudian juga resiko gangguan kesehatan psikologi anak, resiko gangguan psikologi anak. Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," imbuh Menkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....