Penyelundupan Narkoba Marak jelang Lebaran di Bandara Soetta

  • 12 Mar 2026 13:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang – Penyelundupan narkotika semakin marak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelang Lebaran 2026. Bea Cukai Soetta mengungkap empat kasus penyelundupan jaringan narkotika internasional dalam waktu berdekatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang merinci pengungkapan narkotika jenis sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate. Barang haram itu dibawa tiga warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing.

Menurutnya, penyelundupan dilakukan melalui Terminal 3, Terminal 2D, dan Terminal 2F. Penindakan merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan serta sinergi lintas instansi.

“Menjelang Lebaran memang makin marak penyelundupan narkoba. Mereka kira kami lengah saat Lebaran, tetapi pengawasan justru diperketat," kata Hengky dalam keterangannya, di Tangerang, Kamis, 12 Maret 2026.

Kasus pertama melibatkan penumpang berinisial KH, pria 33 tahun berkewarganegaraan asing. Ia tiba melalui rute Amsterdam–Dubai–Jakarta membawa ketamin 5.061 gram dalam kemasan minuman.

Penindakan kedua mengamankan tiga WNI berinisial ES, M, dan AP. Ketiganya tiba melalui rute Batam–Jakarta dengan modus menyelipkan narkotika di antara pakaian.

Kasus ketiga melibatkan penumpang berinisial LKY, pria 25 tahun berkewarganegaraan asing. Ia tiba dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dengan modus kemasan minuman berisi narkotika.

Kasus keempat melibatkan penumpang berinisial SP, wanita 31 tahun warga negara asing. Ia datang dari Don Mueang, Thailand menuju Jakarta dengan modus kemasan sabun dan minyak kelapa.

Ia menegaskan penindakan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. “Setiap penyelundupan yang berhasil dicegah berarti menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Hengky.

Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan untuk pengembangan jaringan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana mengatakan, kawasan bandara termasuk zona merah peredaran narkoba. Pihaknya memperketat pengawasan dan kolaborasi lintas instansi menjelang Lebaran.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....