Kajian Komnas HAM Soroti Peran Strategis Polri dalam Penanganan Konflik Agraria

  • 09 Mar 2026 15:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Peran kepolisian dinilai sangat strategis dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Aparat memiliki mandat menjaga keamanan sekaligus menegakkan hukum.

Karobankum Divkum Polri, Veris Septiansyah, mengatakan penegakan hukum harus memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Ia menegaskan, kepolisian harus bekerja secara profesional dan akuntabel.

“Dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks menuntut peningkatan kapasitas institusional, penguatan perspektif HAM, serta perlindungan praktik-praktik penegakan hukum. Agar setiap tindakan aparat kepolisian tidak hanya berorientasi ada kepastian hukum, tetapi juga mmencerminkan nilai-nilai keadilan yang berkemanusiaan,” ujar Veris dalam Peluncuran dan Diskusi Publik Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak penting dalam penanganan konflik agraria. Ia menilai perlunya kolaborasi agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.

“Penegakan hukum harus tetap menghormati martabat kemanusiaan serta selaras dengan nilai hak asasi manusia,” katanya. Ia menilai prinsip tersebut harus menjadi pedoman aparat.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai konflik agraria juga dipicu persoalan konseptual. Masalah tersebut berkaitan dengan tafsir hak menguasai negara dalam pengelolaan tanah.

Dewi mengatakan konsep tersebut sering disalahartikan oleh banyak pihak. Ia menyebut sebagian aparat dan pejabat menganggap negara sebagai pemilik tanah secara langsung.

Padahal dalam hukum agraria, negara hanya memiliki kewenangan mengatur hubungan hukum atas tanah. Negara bukan pemilik tanah yang dapat menguasai seluruh wilayah.

Dewi menilai, kesalahpahaman tersebut berdampak pada praktik penegakan hukum di lapangan. Tanah yang dipersengketakan sering kali langsung dianggap sebagai tanah negara.

Akibatnya masyarakat yang tinggal atau mengelola lahan sering dianggap menempati tanah secara ilegal. Situasi ini memicu kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.

Dewi menilai pemahaman hukum agraria masih belum merata di berbagai lembaga. Hal tersebut mempengaruhi cara aparat menangani konflik agraria di lapangan.

“Hak menguasai negara sering terjadi sebagai negara pemilik tanah. Padahal negara hanya memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara pihak yang berkaitan dengan tanah,” ujarnya.

Ia mengatakan pembenahan pemahaman hukum agraria menjadi langkah penting ke depan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konflik serupa terus berulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....