Dave Laksono Dukung Kebijakan Pemerintah Membatasi Penggunaan Medsos bagi Anak

  • 09 Mar 2026 12:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendorong, agar aturan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos) mendapat dukungan berbagai pihak. Ia menilai, kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan mereka.

Menurut Dave, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah tepat. Regulasi ini dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi,” kata Dave dalam keterangannya ditulis, Senin, 9 Maret 2026.

Dave menyebutkan peraturan tersebut juga memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan serta menegakkan kepatuhan perusahaan platform digital.

“Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif. Regulasi ini juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital,” ujar Dave.

Ia menilai, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial.

Perusahaan platform digital diharapkan memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif. Di sisi lain, sekolah perlu memperkuat literasi digital bagi siswa, sementara orang tua berperan penting dalam mengawasi penggunaan media sosial anak.

“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bersinergi agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar terwujud,” ujar Dave yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan pembatasan penggunaan medsos bagi anak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Peraturan itu dikenal sebagai PP Tunas yang mengatur pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan aturan ini bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut mencakup medsos serta layanan jejaring yang dinilai memiliki potensi dampak negatif bagi anak.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk medsos dan layanan jejaring,” ucap Meutya.

Anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial berisiko tinggi. Platform tersebut antara lain YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, Threads, X (Twitter), serta Roblox.

Pembatasan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Pemerintah juga akan menonaktifkan secara bertahap akun media sosial anak yang telah terdaftar.

Meski demikian, Meutya menegaskan kebijakan tersebut tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Pemerintah hanya menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.

Kebijakan ini dinilai penting mengingat jumlah anak pengguna media sosial cukup besar. Selain itu, berbagai risiko paparan konten yang tidak sesuai juga semakin meningkat di ruang digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....