Menaker Minta Perusahaan Aplikator Transparan soal Pemberian BHR ke Ojol

  • 06 Mar 2026 07:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah meminta perusahaan aplikator transparan dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan ke pengemudi dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai, transparansi penting, agar para pengemudi ojol dan kurir memahami dasar perhitungan BHR.

Ia menegaskan, transparan dalam mekanisme pemberian BHR penting untuk mencegah potensi selisih maupun sengketa sejak awal. “Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis, 5 Maret 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. SE ini mengatur tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dia menekankan, kebijakan BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pengemudi online dalam menyambut hari raya keagamaan. “Sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.

BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar pada aplikator, dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.

SE tersebut juga mengatur BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai. Uang yang diberikan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman aplikator. Terutama dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Pemerintah menetapkan batas waktu pemberian BHR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, Yassierli mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkan bonus tersebut lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” katanya.

Yassierli juga menegaskan, pemberian BHR tidak menggantikan program dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan aplikator. “BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ujar Yassierli.

Dia meminta para gubernur diminta mengambil langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai surat edaran. Para gubernur juga diminta menginstruksikan kepala dinas terkait untuk mengupayakan serta memantau pelaksanaannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....