Menaker Minta Perusahaan Aplikator Transparan soal Pemberian BHR ke Ojol

  • 06 Mar 2026 06:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah meminta penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) transparan dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online. Transparansi dinilai penting agar para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterima.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis, 5 Maret 2026. Ia menegaskan, bahwa transparan dalam mekanisme pemberian BHR penting untuk mencegah potensi selisih maupun sengketa sejak awal.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya. Dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. SE ini mengatur tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Menurut Yassierli, kebijakan BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. “Sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.

BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.

Dalam SE tersebut juga diatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman oleh perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Adapun pemerintah menetapkan batas waktu pemberian BHR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, Yassierli mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkan bonus tersebut lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” katanya.

Menaker juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menggantikan program dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada para mitra pengemudi dan kurir. “Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ujar Yassierli.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah penguatan. Mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai surat edaran hingga menginstruksikan kepala dinas terkait untuk mengupayakan serta memantau pelaksanaannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....