Polda Sumbar Gagalkan 6,4 Kg Sabu, Lima Tersangka Berhasil Diamankan
- 04 Mar 2026 19:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Barat menggagalkan peredaran sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026. Keberhasilan ini dinilai menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan lima tersangka berhasil diamankan polisi.
Wakapolda Sumatra Barat, Brigjen Pol Solihin mengatakan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat memutus peredaran narkotika. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang diamankan, puluhan ribu jiwa diperkirakan terselamatkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sumatra Barat, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menegaskan, Sumatra Barat tidak boleh dijadikan wilayah distribusi narkotika. Oleh karena itu, aparat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini jalur peredaran narkoba.
“Kami tegaskan Sumatra Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Sinergi bersama Forkopimda dan masyarakat menjadi kunci menjaga daerah tetap bersih,” katanya.
Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan dua dari tiga kasus besar terjadi di Terminal Bandara Internasional Minangkabau. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Februari 2026 dengan tersangka berinisial KI.
Menurutnya, dari tersangka tersebut petugas mengamankan 12 paket sabu seberat 1,51 kilogram. Selanjutnya pada 12 Februari 2026, polisi kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4,96 kilogram dari tersangka KA.
Sementara itu pada malam hari di tanggal yang sama, penangkapan berlanjut di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RH, ECZ, dan YHK.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita sabu seberat 23,71 gram sebagai barang bukti. Dengan demikian total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 6,49 kilogram sabu.
Menindaklanjuti hasil sitaan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima penetapan status pemusnahan barang bukti. Total sabu yang akan dimusnahkan mencapai 6.428 gram atau sekitar 6,42 kilogram.
“Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan. Semua proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
“Polda Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat serta soliditas Forkopimda. Kami mengimbau masyarakat proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan serta langkah preventif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....