Menkomdigi Akui Menghadirkan Lembaga PDP Masih Menjadi PR
- 28 Feb 2026 14:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku bahwa pihaknya, masih memiliki tugas besar dalam pengawasan data pribadi. Tugas itu diungkapkan Menkomdigi, yakni menghadirkan lembaga perlindungan data pribadi (PDP).
Ia mengatakan bahwa dalam pengelolaan data tersebut, lembaga PDP akan menjadi wasitnya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jadi kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik," kata Meutya saat ditemui wartawan di Rumah Dinas (Rumdin) Menkomdigi, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Dijelaskannya bahwa selain pengawasan terhadap data pribadi masyarakat, namun lembaga tersebut akan mengawasi terkait transfer data antar negara. Ia mencontohkan hal ini, terkait transfer data Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut, merupakan bagian dalam kesepakatan Indonesia-AS melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART). Dalam Perjanjian kesepakatan tersebut, salah satunya yakni memuat terkait transfer data masyarakat.
"Nanti penilaian-penilaian itu ke depan, kalau ada breach (kebocoran), kalau ada tukar-menukar yang tidak setara, itu yang dinilai oleh lembaga PDP nanti," ujarnya.
Kendati demikian Menkomdigi mempertegas bahwa kesepakatan ART ini, bukan serta merta pemerintah Indonesia menukarkan data warganya ke AS. Namun diungkapkan Meutya, hal itu dilakukan secara mandiri dengan sepengetahuan masyarakat pemilik data.
Seperti dijelaskan Menkomdigi transfer data tersebut, yakni dengan melakukan pendaftaran platform ataupun transaksi yang sistemnya dimiliki AS. Hal ini dikatakannya, merupakan hal yang telah berjalan sebelum ART terbentuk, ditengah perkembangan teknologi digital saat ini.
"Ketika WNI memberikan data masuk ke platform milik AS, misalnya perusahaan-perusahaan AS, itu otomatis kan datanya tertransfer, dan ini juga tidak ada keharusan, kalau tidak mau juga tidak apa-apa. Kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART, jadi sekarang malah lebih kuat," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....