Rakit Kayu di Sungai Kapuas, Kemenhut Pastikan Legal dan Terverifikasi
- 28 Feb 2026 08:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjelaskan rinci terkait aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah. Menurutnya kegiatan tersebut merupakan legal dan telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang mempertanyakan legalitas kayu yang diangkut melalui jalur sungai tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan sistem administrasi kehutanan, seluruh kayu dipastikan memenuhi kewajiban pembayaran iuran negara serta dilengkapi dokumen sah.
Kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Yakni PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT), yang telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).
Sebagai bentuk transparansi dan respons cepat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum) mengamankan sementara rakit kayu tersebut saat melintas. Rakit kayu tersebut sebelumnya telah melintas di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Langkah ini dilakukan untuk verifikasi lapangan antara dokumen dan kondisi fisik kayu. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan timnya telah berkoordinasi guna melakukan penghitungan ulang.
“Kami mengamankan rakit kayu di Sungai Kapuas untuk memastikan kesesuaian fisik dengan dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, seluruhnya jenis meranti,” ujar Gultom, Sabtu, 28 Februari 2026.
Secara administratif, kayu tersebut dikirim menuju industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Banjarmasin. Yang juga merupakan pemegang izin sah (PBPHH) serta memiliki Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK).
Proses pengangkutan dilindungi dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time. Kementerian menjelaskan bahwa metode pengangkutan menggunakan rakit merupakan praktik lazim dan efisien di Kalimantan.
Meski demikian, pengawasan tetap diperketat hingga kayu tiba di lokasi industri guna memastikan volume dan jenisnya sesuai dokumen. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan.
“Kami mengapresiasi kepedulian publik. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian. Dengan memastikan legalitas, kita menjaga hutan tetap lestari dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....