Pemerintah Sahkan Renduk Rehabilitasi Rekonstruksi Sumatera

  • 27 Feb 2026 19:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta : Pemerintah menetapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera. Langkah ini dilakukan sebagai dokumen strategis yang menjadi dasar pengalokasian anggaran pemulihan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasccabencana Alam di Sumatera. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan penetapan Renduk versi I mendesak guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Mengingat kemendesakan perlunya Renduk, kita tahu bahwa dokumen ini masih banyak catatan dan perlu di-update dengan data baru serta verifikasi bersama. Tetapi untuk kepentingan alokasi anggaran, kami usulkan kepada Tim Pengarah Satgas agar Renduk versi 1 ini kita sahkan,” ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Pemerintah memberi waktu hingga akhir Maret 2026 bagi kementerian dan pemerintah daerah menyempurnakan usulan rehabilitasi. Pratikno mengatakan Renduk versi final ditargetkan ditetapkan pada April 2026.

“Bukan hanya masalah data, tetapi juga metodologi agar ada kesatuan bahasa antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kita sama-sama berkomitmen menjalankan arahan Bapak Presiden untuk menyelesaikan rehab rekon ini secepatnya,” ucap Pratikno.

Ia menyampaikan Renduk PRRP Sumatera versi I senilai Rp56,3 triliun menjadi acuan usulan ABT 2026 ke Kementerian Keuangan. Pemerintah juga menargetkan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.

Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy memastikan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Salah satunya melalui Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Renduk (PRRP) Sumatera.

"Ini adalah bencana yang menimbulkan keprihatinan mendalam. Sejak awal kami sudah menyiapkan dokumen rencana induk rehabilitasi sebagai dasar pemulihan, dan itu dapat disusun lebih cepat karena koordinasi yang baik,” kata Rachmat Pambudy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....