Penculikan dan Kemiskinan, Faktor Utama Meningkatnya Kasus Penjualan Anak
- 27 Feb 2026 08:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap selama tiga tahun terakhir ada 91 kasus dan 180 anak dari 2022 hingga Oktober 2025. Penyuluh Sosial Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga, mengatakan ada dua modus utama terjadinya kasus penjualan anak tersebut.
"Pertama adanya penculikan terhadap anak yang kemudian dijual dengan dalih penawaran adopsi, seperti lewat media sosial. Kedua, ada orang tua yang menjual anak mereka kepada para perantara, karena faktor kemiskinan dan kekhwatiran mereka tidak dapat mengurus dan membiayai anaknya," katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat (27/2/2026).
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama dengan instansi terkait terus melakukan berbagai upaya pencegahan. "Polri terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun media sosial yang menawarkan adopsi untuk ditindaklanjuti," katanya.
Pihaknya, ujar Lany, juga bekerja sama dengan Kemensos memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme adopsi yang sesuai dengan aturan. "Agar para adopter tidak tersangkut masalah hukum karena tergiur tawaran adopsi lewat media sosial," ucapnya.
"Kami juga mendorong adanya pencegahan dari sisi soal faktor kemiskinan yang menjadi salah satu pemicu terjadinya penjualan anak. Ini juga perlu peran serta instansi terkait dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka perdagangan orang dengan memanfaatkan aplikasi media sosial TikTok hingga Facebook. Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menuturkan tersangka dari jaringan ini mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya dan disalurkan kepada pembeli melalui perantara.
Jaringan ini telah beroperasi sejak 2024, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Harga dari Ibu bayi Rp8-15 juta, kemudian di jual oleh perantara Rp15-80 juta.
Ke 12 orang tersangka tersebut, terdiri dari klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....