Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

  • 23 Feb 2026 14:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS. Ia menegaskan langkah tegas harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Ya. Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," katanya kepada wartawan di Majalengka, Jawa Barat, Senin, 23 Februari 2026.

Sigit juga menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam mengusut tuntas perkara tersebut. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dari sisi pidana dan kode etik Polri secara menyeluruh.

Menurutnya, penindakan tegas itu bertujuan memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan proses harus berjalan transparan dan tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku.

"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.

Kapolri memastikan, pengusutan kasus dilakukan secara terbuka kepada publik. Ia meminta Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan perkara melalui agenda khusus.

"Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi turut mendalami kasus kematian anak tersebut. Pemerintah saat ini masih menunggu laporan lengkap dari daerah sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD dan dinas setempat. Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tahu," katanya.

Menurutnya, konsolidasi data masih berlangsung di daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan informasi yang dihimpun benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita akan segera sampaikan perkembangan terbarunya kepada publik. Ini dilakukan setelah proses konsolidasi data di daerah dinyatakan rampung," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....