Kanwil Kemenkum Jakarta Finalisasi Tiga Raper­gub Strategis

  • 24 Feb 2026 11:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta : Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DKI Jakarta memfinalisasi tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Raper­gub) DKI Jakarta. Tiga Raper­gub strategis dibahas, mencakup tarif kesehatan, rusun murah melalui konversi, serta pencabutan aturan laik higiene sanitasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Jakarta, Baroto menegaskan harmonisasi menjadi tahapan krusial. Langkah ini dilakukan agar setiap rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras secara formil dan materiil. Kita ingin ada kepastian hukum, tidak terjadi tumpang tindih, dan tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan,” kata Baroto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menegaskan regulasi yang baik harus disusun sistematis, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum menyeluruh. Sehingga regulasi tersebut dapat dijalankan secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan ketiga Raper­gub tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Selain itu, Rapergub tersebut juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Regulasi ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar kebijakan berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah,” ucap Iwan.

Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Savitri Handayana, menekankan pentingnya perumusan tarif retribusi yang cermat dan proporsional. Ia juga mengapresiasi pendampingan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dalam proses harmonisasi tersebut.

"“Penetapan tarif melalui Peraturan Gubernur harus mempertimbangkan aspek teknis, kemampuan masyarakat, serta kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Kami mengapresiasi pendampingan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dalam proses harmonisasi tersebut,” ucap Savitri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....