Seskab Teddy Tegaskan Produk Amerika Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

  • 23 Feb 2026 06:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Penegasan itu membantah informasi bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikat halal.

“Ada yang bilang kalau produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal?. Jadi singkatnya begini, itu tidak benar,” kata Seskab Teddy dalam keterangan yang diterima, Senin, 23 Februari 2026.

Pemerintah, kata Teddy, memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sertifikat halal baik dari badan halal di Amerika atau di Indonesia.

Seskab menjelaskan lembaga sertifikasi halal yang diakui di Amerika, diantaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya. Baik dari badan halal di Amerika Serikat maupun badan halal di Indonesia,” kata Seskab menegaskan.

Seskab mengatakan, badan halal Indonesia dan Amerika Serikat memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Oleh sebab itu, melalui MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Adapun, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Pemerintah memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-Amerika tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Pemerintah juga mengimbau agar memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perekonomian memastikan Indonesia tetap memberlakukan sertifikat halal untuk produk asal Amerika yang masuk ke Tanah Air. Adapun jika ada minuman yang tidak halal maka wajib dilabeli keterangan 'non-halal' untuk melindungi konsumen dalam negeri.

"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal maka wajib diberi keterangan non-halal," kata Juru Bicara Kementerian Perekonomian Haryo Limanseto.

Adapun produk kosmetik, alat kesehatan dan manufaktur akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practise dan informasi detail konten produk. Hal itu untuk memberi ruang bagi konsumen Indonesia untuk mengetahui detail informasi produk yang akan digunakan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....