Kronologi Siswa MTs Tewas saat Patroli Brimob di Tual

  • 22 Feb 2026 13:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Seorang siswa MTs berinisial AT (14) meninggal dunia setelah terkena ayunan helm anggota Brimob di Tual, Kamis, 19 Februari 2026. Peristiwa terjadi saat personel melaksanakan patroli dini hari di wilayah tersebut.

Patroli awalnya menyisir Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Di tengah kegiatan itu, personel menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, anggota bergeser menuju Desa Fiditan untuk memastikan situasi. Setibanya di lokasi, sejumlah personel turun dari kendaraan taktis melakukan pengamanan.

Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat penghentian.

Namun ayunan helm tersebut justru mengenai pelipis kanan korban. Akibat benturan itu, korban terjatuh dalam posisi telungkup di badan jalan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Meski sempat dirawat intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT.

Kapolres Tual Ajun Komisaris Besar Polisi Whansi Des Asmoro menyampaikan perkara telah naik ke penyidikan. Status Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Februari 2026.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” katanya kepada wartawan, Tual, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menjelaskan tersangka telah diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan etik internal. Proses pidana tetap berada di bawah kewenangan Polres Tual.

“Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ucapnya.

Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto memastikan penanganan dilakukan tegas dan berlapis. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Kami pastikan akan melakukan proses pidana dan juga kode etik, jika terbukti bersalah sanksinya jelas dan tegas. Kami juga turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....