Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Meninggal, Yusril: Wajib Dihukum jika Melanggar

  • 22 Feb 2026 12:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta : Seorang oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya anak berinisial AT (14) hingga tewas di Maluku harus di proses secara hukum. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril Ihda Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Ia menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.

Menurut Yusril, tindakan yang diduga dilakukan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum wajib memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan. Maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ucap Yusril.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons kasus tersebut. Menurutnya, permohonan maaf dari Mabes Polri menunjukkan perubahan sikap institusi ke arah yang lebih rendah hati.

“Polres setempat juga telah menahan yang bersangkutan Bripda MS dan kemudian diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka. Komite Reformasi Polri akan membahas upaya perbaikan citra kepolisian, termasuk dalam aspek rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan,” ucap Yusril menegaskan

Sebelumnya, Pihak Kepolisian telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14). Pelajr itu meninggal dunia usai mendapatkan kekerasan dari oknum Brimob saat berkeliling usai melaksanakan sahur dan salat subuh.

“Proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dalam keterangan pers, Minggu, 22 Februari 2026.

Lebih lanjut, Whansi menjelaskan, proses pidana tetap ditangani Polres Tual. Sementara, ia mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Polda Maluku melalui Bidpropam.

“Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku. Di mana pun personel bertugas, ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....